Senin, 12 Oktober 2020

MATERI PPKn KLAS 8 BAB 3 TATA URUTAN PERUU AN

MATERI PPKn OKT MINGGU KE 2 KLAS 8 

                                                     BAB 3 
                                Memaknai Peraturan Perundang-undangan

Berikut beberapa pengertian peraturan perundang-undangan dari beberapa tokoh, yaitu :

 

•          Bagir Manan (1987), menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

•          Soehino (1981), menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki beberapa makna. Pertama, proses atau tata cara pembentukan tata cara peraturan perundang-undangan dari jenis dan tingkat tertinggi, yaitu ungang-undang sampai yang terendah, yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang-undangan. Kedua, keseluruhan produk peraturan perundang-undangan tersebut.

•          A. Hamid S. Attamimi (1990) menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

 

 

2.  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa per aturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

a.  Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.  Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c.  Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d.  Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e.  Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f.  Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.  Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

 

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d.  Peraturan Pemerintah (PP)

e.  Peraturan Presiden (Perpres)

f.  Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

 

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.:

a.  Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepatadalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

c.  Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memper hatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d.  Dapat dilaksanakanadalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e.  Kedayagunaan dan kehasilgunaanadalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f.  Kejelasan rumusanadalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g.  Keterbukaanadalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

a.  Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b.  Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c.  Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.  Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e.  Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f.  Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g.  Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h.  Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i.  Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j.  Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

 

 

Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundangan-undangan di Indonesia dapat di lihat pada tabel berikut


Ketatapan MPRS/ No. XX/MPRS/ 1966

 

TAP MPR No. III/MPR/2000

 

UU No. 10 Tahun 2004

 

UU No. 12 Tahun 2011

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah yang meliputi:
  1. Peraturan Daerah Provinsi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 


Minggu, 04 Oktober 2020

MATERI PPKn BAB 3 KLAS 8 PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB 3 MEMAKNAI PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN



Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini, kalian akan mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundangundangan.

 

A.  Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan melaksanakan peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan.

Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbedabeda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.

Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah tabel di bawah ini.

NO

Norma

Sumber

Sanksi

Contoh perilaku

1

 

Norma Kesusilaan

 

 

 

peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. 

 

Merasa salah .menyesal

1.Tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal.

2.Tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian

2

 

Norma Kesopanan

 

 

 

peraturan hidup yang bersumber dan pergaulan hidup manusia.

 

Di cemooh

1.Berkata sopan kepada orang tua.

2.Menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dsb.

 

3

Norma Agama

 

 

 

peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan.

 

dosa

1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

2. Menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci

4

Norma Hukum

 

 

 

 

peraturan hidup yang dibuat oleh badan – badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara.

Di denda

Dikurung

dipenjara

1. Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

2. Menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).

 

1.  Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalamrangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undangundang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

 Pengertian Perundang-Undangan Nasional | Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.

Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecua;I

Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1.                  kejelasan tujuan;

2.                  kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

3.                  kesesuaian antara jenis dan materi muatan;

4.                  dapat dilaksanakan;

5.                  kedayagunaan dan kehasilgunaan;

6.                  kejelasan rumusan;

7.                  keterbukaan.

Ketujuh asas tersebut merupakan pedoman untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain asas tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan juga memerlukan landasan. Landasan peraturan perundang-undangan ada tiga, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

1.                  Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.

2.                  Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.

3.                  Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal, yaitu:

 

1.                  Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.

2.                  Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur.

 

 Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.

SILAHKAN MATERI BAB 3 DIBACA DENGAN CERMAT. SELAMAT MENGERJAKAN.SUKSES SELALU .AAMIIN

 

Minggu, 27 September 2020

MATERI PPKN BAB 2 MELAKSANAKAN DAN MEMPERTAHANKAN ISI UUD 1945

 

D.  Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan da sar ber kaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:

1.  tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  tetap mempertahankan Negara Kesatuan Re publik Indonesia;

3.  mempertegas sistem pemerintahan pre sidensial;

4.  penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);

5.  melakukan perubahan dengan cara adendum.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.

Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Aktivitas 2.4

Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.

Tulislah pendapat kalian untuk melengkapi kalimat di bawah ini.

1.  Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.

a.  Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

b.  ............................................................................................................................

c.  ............................................................................................................................

 

2.  Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan per gaulan antara lain sebagai berikut.

a.  Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan serta saling melindungi untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b.  ............................................................................................................................

c.  ............................................................................................................................

 

3.  Perwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut.

a.  Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

b.  ............................................................................................................................

c.  ............................................................................................................................

 

Pembahasan

1. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut :  

 Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak melanggar aturan dan menegakan aturan yang berlaku di sekolah dengan sebaik mungkin untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Berusaha menciptakan inovasi teknologi terbaru untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Tidak melakukan aksi tawuran untuk mewujudkan tujuan negara ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

2. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan pergaulan antara lain sebagai berikut :  

 Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan serta saling melindungi untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Membantu teman mengerjakan PR maupun belajar untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mendukung serta membantu memajukan usaha yang digeluti teman untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Bersikap adil kepada teman untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 3. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut :  

 Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Memprioritaskan kepentingan negara dan umum di atas kepentingan individu/golongan untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Ikut membantu pembangunan perpustakaan umum untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berpartisipasi dalam penjagaan keamanan desa yang ada dengan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

 

Rangkuman

1.  Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Makna Alinea Pembukaan, Sifat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.  Intisari Materi

a.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

b.  Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

c.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.

d.  Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Alinea  pertama           mengandung   makna  dalil     objektif            dan      dalil     subjektif.

·         Alinea  kedua  mengandung   makna  perjuangan       bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

·         Alinea  ketiga mengandung  makna pengukuhan    makna dariproklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.

·         Alinea  keempat           mengandung   tujuan  negara, bentuk negara, dan dasar negara

 e.  Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

f.  Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan adalah:

(1)  Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.

(2)  Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

(3)  Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.

Sistematika setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:

(1)  Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.

(2)  Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

 

SILAHKAN DIBACA DULU, SELAMAT BELAJAR
SETELAH SELESAI KERJAKAN SOALNYA
SELAMAT MENGERJAKAN

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...