Minggu, 26 Juli 2020

MATERI MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

B.  Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

 1.  Pancasila sebagai Dasar Negara

Semua negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi negara.

Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam Sidang PPKI.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.

”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.


Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada...”

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.

Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat negara, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

 Pancasila sebagai Dasar Negara

 

No

Aspek Informasi

Uraian

1

Pengertian Dasar

Negara

Dasar atau pondasi bagi berdirinya suatu negara, ketatanegaraan/sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara dan pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan

2

Kedudukan Pancasila

sebagai Dasar Negara

  1. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
  2. Pedoman dalam penyelenggaraan negara
  3. Sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara sesuai asas kerohanian

3

Manfaat Dasar Negara

  1. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan
  2. Arah/tujuan yang akan dicapai cita-cita bangsa
  3. Landasan yang kokoh untuk berdirinya suatu negara

4

Akibat Tidak Memiliki

Dasar Negara

  1. Negara akan terombang ambing karena tdk ada arah atau tujuan yang akan dicapai.
  2. Negara atau bangsa akan mudah terpengaruh oleh bangsa lain.
  3. Bangsa akan mudah terpecah belah/kacau


2.  Pancasila sebagai Pandangan Hidup

      Kita semua pastilah memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan. Bagi sebuah organisasi seperti sekolah, cita-cita tersebut disebut visi dan misi. Visi dan misi sekolah merupakan cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh warga sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, siswa, dan tenaga kependidikan. Selanjutnya, catat dan kaji dalam kelompokmu bagaimana visi dan misi sekolahmu! Apakah menurut kalian visi dan misi tersebut dapat dilaksanakan? Bagaimana peran siswa untuk menyukseskan tercapainya visi dan misi tersebut?

Tugas tersebut menggambarkan bagaimana sebuah sekolah/organisasi memiliki visi atau cita-cita yang ingin dicapai oleh sekolah. Visi merupakan pandangan ke depan dan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh sekolah. Begitupun dalam bernegara sebuah negara pastilah memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam bernegara.

Negara dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya, yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara, agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi negara”.

Dilihat dari asal mula kata, ideologiberasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan logosyang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita. Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pandangan hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI pertama. Dalam Sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 menyatakan:

 ”...rakyat Indonesia mesti mendapat  dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”.

”...kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”.

 Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa tidak meniru ideologi bangsa lain? Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia dan diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

SETELAH MEMBACA MATERI DIATAS , SILAHKAN MENGERJAKAN SOAL  DENGAN CARA KLIK Soal Makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

SELAMAT MENGERJAKAN !

Jumat, 17 Juli 2020

Materi Pancasila klas 8 Semester Ganjil


Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Sejarah tentang penyusunan dan penetapan Dasar Negara Pancasila telah kalian pelajari di kelas VII. Untuk mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila, cobalah ceritakan kembali secara singkat tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila. Kemudian amatilah wacana berikut.

Arti Penting Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Posted Wed, 09/30/2015 – 17 : 20, by sidiknas

 

Jakarta, Kemdikbud  ---Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap  1 Oktober merupakan pengingat perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan ideologi  negara. Ada perjuangan panjang  yang harus terus diingat oleh setiap generasi dan menjadi cermin dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Sri Hartini, mengatakan, generasi muda harus terus diingatkan akan perjuangan tersebut. Tidak sekadar diingat, Pancasila sebagai ideologi bangsa harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. ”Pancasila itu sudah harga mati. Harus dijaga betul. Eksekusi pengamalannya. Mari kita betulbetul mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima.”

 

Sri Hartini menjelaskan, untuk mengimplementasikan Pancasila, perlu kesadaran dari setiap individu. Dalam tema yang dipilih untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tahun ini, ”Kerja Keras dan Gotong Royong

Melaksanakan Pancasila” kata dia, semangat yang ingin diperoleh adalah memaksimalkan dan mengoptimalkan segala kemampuan diri untuk membangun negeri.

 

Penggiat Pancasila Rima Agristina dalam dialog Hari Kesaktian Pancasila itu pun mengatakan, Pancasila adalah sebuah konsensus bersama dari  bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari dulu sampai sekarang masih sangat relevan. Hal itu tidak lain karena para pendiri bangsa telah menanamkan nilai-nilai universal di dalam Pancasila.

”Founding fatherskita sudah merumuskan nilai-nilai universal, nilai-nilai kebaikan dalam berbagai dimensi. Jadi, relevan dalam kehidupan sekarang, maupun yang akan datang.”   (Aline Rogeleonick/Web Kemdikbud)

 

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasilaitu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagamakarangan Prapanca dan buku Sutasomakarangan Tantular. Istilah pancasiladalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a.  dilarang melakukan kekerasan,

b.  dilarang mencuri,

c.  dilarang berjiwa dengki,

d.  dilarang berbohong, dan

e.  dilarang mabuk/minuman keras

 

Istilah pancasiladalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata pancayang berarti lima dan silayang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa  Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa  Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

 

1)  Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

2)  Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

 

3 )  Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

4 )  Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

5 )  Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6 )  Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

 7 )  Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

 UJI KOMPETENSI

SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI UNTUK MENGENRJAKAN

Soal Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Kedudukan dan fungsi Pancasila klas 8 sem 1


 Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Sejarah tentang penyusunan dan penetapan Dasar Negara Pancasila telah kalian pelajari di kelas VII. Untuk mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila, cobalah ceritakan kembali secara singkat tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila. Kemudian amatilah wacana berikut.

Arti Penting Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Posted Wed, 09/30/2015 – 17 : 20, by sidiknas

 

Jakarta, Kemdikbud  ---Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap  1 Oktober merupakan pengingat perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan ideologi  negara. Ada perjuangan panjang  yang harus terus diingat oleh setiap generasi dan menjadi cermin dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Sri Hartini, mengatakan, generasi muda harus terus diingatkan akan perjuangan tersebut. Tidak sekadar diingat, Pancasila sebagai ideologi bangsa harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. ”Pancasila itu sudah harga mati. Harus dijaga betul. Eksekusi pengamalannya. Mari kita betulbetul mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima.”

 

Sri Hartini menjelaskan, untuk mengimplementasikan Pancasila, perlu kesadaran dari setiap individu. Dalam tema yang dipilih untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tahun ini, ”Kerja Keras dan Gotong Royong

Melaksanakan Pancasila” kata dia, semangat yang ingin diperoleh adalah memaksimalkan dan mengoptimalkan segala kemampuan diri untuk membangun negeri.

 

Penggiat Pancasila Rima Agristina dalam dialog Hari Kesaktian Pancasila itu pun mengatakan, Pancasila adalah sebuah konsensus bersama dari  bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari dulu sampai sekarang masih sangat relevan. Hal itu tidak lain karena para pendiri bangsa telah menanamkan nilai-nilai universal di dalam Pancasila.

”Founding fatherskita sudah merumuskan nilai-nilai universal, nilai-nilai kebaikan dalam berbagai dimensi. Jadi, relevan dalam kehidupan sekarang, maupun yang akan datang.”   (Aline Rogeleonick/Web Kemdikbud)

 

Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasilaitu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagamakarangan Prapanca dan buku Sutasomakarangan Tantular. Istilah pancasiladalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:

a.  dilarang melakukan kekerasan,

b.  dilarang mencuri,

c.  dilarang berjiwa dengki,

d.  dilarang berbohong, dan

e.  dilarang mabuk/minuman keras

 

Istilah pancasiladalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata pancayang berarti lima dan silayang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa  Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa  Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:

 

1)  Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.

 2)  Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

 3 )  Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).

 4 )  Pancasila sebagai Perjanjian Luhur

Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

 

5 )  Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

 6 )  Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

 7 )  Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan


Untuk memahami garis besar kedudukan dan fungsi Pancasila perhatikan video ini (klik tanda panah untuk menonton)

Setealh nonton video,sekarang coba kerjakan berikut :

UJI KOMPETENSI 
Silahkan klik link dibawah ini untuk mengerjakan soal kedudukan dan fungsi Pancasila klas 8
SELAMAT MENGERJAKAN SEMOGA SUKSE. AAMIN





MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...