Minggu, 27 September 2020

MATERI PPKN BAB 2 MELAKSANAKAN DAN MEMPERTAHANKAN ISI UUD 1945

 

D.  Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan da sar ber kaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:

1.  tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  tetap mempertahankan Negara Kesatuan Re publik Indonesia;

3.  mempertegas sistem pemerintahan pre sidensial;

4.  penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);

5.  melakukan perubahan dengan cara adendum.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.

Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Aktivitas 2.4

Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.

Tulislah pendapat kalian untuk melengkapi kalimat di bawah ini.

1.  Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.

a.  Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

b.  ............................................................................................................................

c.  ............................................................................................................................

 

2.  Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan per gaulan antara lain sebagai berikut.

a.  Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan serta saling melindungi untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b.  ............................................................................................................................

c.  ............................................................................................................................

 

3.  Perwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut.

a.  Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

b.  ............................................................................................................................

c.  ............................................................................................................................

 

Pembahasan

1. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut :  

 Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak melanggar aturan dan menegakan aturan yang berlaku di sekolah dengan sebaik mungkin untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Berusaha menciptakan inovasi teknologi terbaru untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Tidak melakukan aksi tawuran untuk mewujudkan tujuan negara ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

2. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan pergaulan antara lain sebagai berikut :  

 Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan serta saling melindungi untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Membantu teman mengerjakan PR maupun belajar untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mendukung serta membantu memajukan usaha yang digeluti teman untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Bersikap adil kepada teman untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

 3. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut :  

 Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.

Memprioritaskan kepentingan negara dan umum di atas kepentingan individu/golongan untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Ikut membantu pembangunan perpustakaan umum untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berpartisipasi dalam penjagaan keamanan desa yang ada dengan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

 

Rangkuman

1.  Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Makna Alinea Pembukaan, Sifat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.  Intisari Materi

a.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan

b.  Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

c.  Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.

d.  Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Alinea  pertama           mengandung   makna  dalil     objektif            dan      dalil     subjektif.

·         Alinea  kedua  mengandung   makna  perjuangan       bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

·         Alinea  ketiga mengandung  makna pengukuhan    makna dariproklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.

·         Alinea  keempat           mengandung   tujuan  negara, bentuk negara, dan dasar negara

 e.  Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

f.  Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan adalah:

(1)  Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.

(2)  Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

(3)  Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.

Sistematika setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:

(1)  Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.

(2)  Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

 

SILAHKAN DIBACA DULU, SELAMAT BELAJAR
SETELAH SELESAI KERJAKAN SOALNYA
SELAMAT MENGERJAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...