Minggu, 23 Agustus 2020

MATERI PPKN BAB 2 KLAS 8

 

1. 

Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

       UNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara

Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cobalah kalian baca secara cermat naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit bagi kalian, pokok kalimat, dan sebagainya.

Setelah kalian membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga memperoleh pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi. Cobalah kalian kembangkan dan tambahkan pertanyaan dalam tabel berikut dengan pertanyaan kalian.

 

Tabel 2.1 Daftar Pertanyaan

NO       PERTANYAAN

1          Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

2          Bagaimana hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?

 

Selanjutnya, cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, buku penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk membantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun, kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.

Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.

1)  Pembukaan,

2)  Batang Tubuh (pasal-pasal),

3)  dan Penjelasan.

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.

1)  Pembukaan dan

2)  Pasal-pasal.

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...