BAB 3 MEMAKNAI PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum
senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota
masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun
masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan
tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan,
nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Dalam
hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak
dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini, kalian akan mempelajari
dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundangundangan.
A. Makna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia
Apa
informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah kalian
melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan melaksanakan
peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian pasti ingin
tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian
rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas.
Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan
perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk
mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang
peraturan perundangan.
Mengapa
harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap
manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbedabeda. Apabila
tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan
tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat
berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan
hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam
materi pelajaran di kelas VII.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah tabel di bawah ini.
NO |
Norma |
Sumber |
Sanksi |
Contoh
perilaku |
1 |
Norma Kesusilaan
|
peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia.
|
Merasa
salah .menyesal |
1.Tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal. 2.Tidak menyontek
pada saat ulangan atau ujian |
2 |
Norma Kesopanan
|
peraturan hidup yang bersumber dan pergaulan hidup manusia.
|
Di
cemooh |
1.Berkata sopan kepada orang tua. 2.Menggunakan tangan kanan menunjukkan
sesuatu dsb.
|
3 |
Norma Agama
|
peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan.
|
dosa |
1. Melaksanakan ibadah sesuai
dengan ajaran agama yang dianutnya. 2. Menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci |
4 |
Norma Hukum
|
peraturan hidup yang dibuat oleh badan – badan resmi negara yang bersifat
mengatur dan memaksa setiap warga negara. |
Di
denda Dikurung dipenjara |
1. Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara
kendaraan bermotor. 2. Menggunakan helm bagi
pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).
|
1.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala
sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan
dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem
hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya
yang saling menunjang satu dengan yang lain dalamrangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Untuk
mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan
ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undangundang
tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Pengertian Perundang-Undangan Nasional | Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara,
seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah
aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk
dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu,
peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa
terkecua;I
Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib
menaati peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan
harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.
kejelasan tujuan;
2.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
4.
dapat dilaksanakan;
5.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6.
kejelasan rumusan;
7.
keterbukaan.
Ketujuh asas tersebut
merupakan pedoman untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain asas
tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan juga memerlukan landasan.
Landasan peraturan perundang-undangan ada tiga, yaitu landasan filosofis,
sosiologis, dan yuridis.
1.
Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus
mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta
pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan
cita-cita kesusilaan.
2.
Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan
harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
3.
Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus
mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam
ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal,
yaitu:
1.
Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan
wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.
2.
Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah
atau persoalan yang harus diatur.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
SILAHKAN MATERI BAB 3 DIBACA DENGAN CERMAT. SELAMAT MENGERJAKAN.SUKSES SELALU .AAMIIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar