Minggu, 04 Oktober 2020

MATERI PPKn BAB 3 KLAS 8 PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB 3 MEMAKNAI PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN



Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini, kalian akan mempelajari dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundangundangan.

 

A.  Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan melaksanakan peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa peraturan perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui tentang peraturan perundangan.

Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbedabeda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginankeinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam materi pelajaran di kelas VII.

Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam norma isilah tabel di bawah ini.

NO

Norma

Sumber

Sanksi

Contoh perilaku

1

 

Norma Kesusilaan

 

 

 

peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. 

 

Merasa salah .menyesal

1.Tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal.

2.Tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian

2

 

Norma Kesopanan

 

 

 

peraturan hidup yang bersumber dan pergaulan hidup manusia.

 

Di cemooh

1.Berkata sopan kepada orang tua.

2.Menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dsb.

 

3

Norma Agama

 

 

 

peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan.

 

dosa

1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.

2. Menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci

4

Norma Hukum

 

 

 

 

peraturan hidup yang dibuat oleh badan – badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara.

Di denda

Dikurung

dipenjara

1. Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

2. Menggunakan helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua (motor).

 

1.  Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalamrangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undangundang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

 Pengertian Perundang-Undangan Nasional | Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.

Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecua;I

Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1.                  kejelasan tujuan;

2.                  kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;

3.                  kesesuaian antara jenis dan materi muatan;

4.                  dapat dilaksanakan;

5.                  kedayagunaan dan kehasilgunaan;

6.                  kejelasan rumusan;

7.                  keterbukaan.

Ketujuh asas tersebut merupakan pedoman untuk pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain asas tersebut, pembuatan peraturan perundang-undangan juga memerlukan landasan. Landasan peraturan perundang-undangan ada tiga, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

1.                  Landasan filosofis, artinya suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapat pembenaran secara filosofis dan sesuai dengan cita-cita serta pandangan hidup masyarakat, yaitu cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.

2.                  Landasan sosiologis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.

3.                  Landasan yuridis, artinya suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum/legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi. Landasan ini dibedakan menjadi dua hal, yaitu:

 

1.                  Landasan yuridis yang beraspek formal berupa ketentuan yang memberikan wewenang kepada suatu lembaga untuk membentuknya.

2.                  Landasan yuridis yang beraspek material berupa ketentuan tentang masalah atau persoalan yang harus diatur.

 

 Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.

SILAHKAN MATERI BAB 3 DIBACA DENGAN CERMAT. SELAMAT MENGERJAKAN.SUKSES SELALU .AAMIIN

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...