C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai
Kehidupan
Masih ingatkah kalian, nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila? Bagus apabila kamu masih ingat. Sila-sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila
tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan
Pancasila, memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan
sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena
akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.
1. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Perkembangan bidang politik,
meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan
negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem
pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan
sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan
lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam
masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara
lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945
adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem
pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Bangsa Indonesia menghargai hak
asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang
mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai
hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang negara kita
kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari
tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah
mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas
maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem
oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan
golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh
perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk
memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak
dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di
negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan
umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan dalam bidang hukum,
diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh
bertentangan dengan nilainilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Perwujudan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang
dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila
ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang
menyatakan beberapa hal berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional, diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan,
berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional
Berbagai wujud sistem ekonomi,
baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh
asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam
masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham,
perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita
terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Perwujudan
Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional
adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita
menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di
sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan
tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila,
sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila.
Sistem nilai sosial yang ada
dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh
karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak
berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju
ke arah kemajuan. Nilainilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai
dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus
dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai
sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah,
dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.
Sikap feodal, sikap eksklusif,
dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat
memperkaya budaya bangsa.
4. Perwujudan
Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan dalam bidang
pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini
menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta
usaha pertahanan dan keamanan negara
Bentuk partisipasi rakyat dalam
pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan
adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang
melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat
lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti
Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk
menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat
kamu, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau
sejenisnya? Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk
secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil,
satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.
Uraian di atas, memperjelas dan
membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan
masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan
dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi
merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh
bangsa Indonesia.
Tugas kita sebagai generasi muda, adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan tidak mengubahnya. Tetapi, yang paling utama adalah dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BACALAH DENGAN TELITI, DILANJUT DENGAN TES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar