D. Melaksanakan dan Mempertahankan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau
tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi
atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat
digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal
37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk
mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota
dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan
(amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Dalam
melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesepakatan
da sar ber kaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Re
publik Indonesia;
3. mempertegas sistem pemerintahan pre
sidensial;
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke
dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak mengubah Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang dalam
Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa
juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang
kemudian menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga
konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah
pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia.
Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita
berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman, yaitu
Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap
menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah, dengan sendirinya, kesepakatan
awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya
kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa
Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pelaksanaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak
mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan
pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga
masyarakat, dan setiap warga negara wajib melaksanakan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Aktivitas
2.4
Coba
kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.
Tulislah
pendapat kalian untuk melengkapi kalimat di bawah ini.
1. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain sebagai berikut.
a. Belajar dengan sungguh-sungguh untuk
mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
b.
............................................................................................................................
c.
............................................................................................................................
2. Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 di lingkungan per gaulan antara lain sebagai berikut.
a. Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan
serta saling melindungi untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. ............................................................................................................................
c.
............................................................................................................................
3. Perwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan bantuan kepada fakir miskin untuk
mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum.
b.
............................................................................................................................
c.
............................................................................................................................
Pembahasan
1.
Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah
antara lain sebagai berikut :
Tidak
melanggar aturan dan menegakan aturan yang berlaku di sekolah dengan sebaik
mungkin untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
Berusaha
menciptakan inovasi teknologi terbaru untuk mewujudkan tujuan negara memajukan
kesejahteraan umum.
Tidak
melakukan aksi tawuran untuk mewujudkan tujuan negara ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
2.
Perwujudan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan pergaulan
antara lain sebagai berikut :
Membantu
teman mengerjakan PR maupun belajar untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Mendukung
serta membantu memajukan usaha yang digeluti teman untuk mewujudkan tujuan
negara memajukan kesejahteraan umum.
Bersikap
adil kepada teman untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memprioritaskan
kepentingan negara dan umum di atas kepentingan individu/golongan untuk mewujudkan
tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ikut
membantu pembangunan perpustakaan umum untuk mewujudkan tujuan negara
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berpartisipasi
dalam penjagaan keamanan desa yang ada dengan penuh tanggung jawab untuk
mewujudkan tujuan negara ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Rangkuman
1. Kata Kunci
Kata
kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Makna Alinea Pembukaan,
Sifat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kedudukan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Intisari Materi
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan
b. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk
negara, dan dasar negara.
c. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa
diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari adalah mampu menampung
dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
d. Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
·
Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat
yang menentukan.
·
Alinea ketiga
mengandung makna pengukuhan makna dariproklamasi yang luhur. Makna tersebut
didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
·
Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negara,
dan dasar negara
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
f. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebelum perubahan adalah:
(1) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2) Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal,
4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
(3) Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan
pasal demi pasal.
Sistematika
setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
(1) Pembukaan, terdiri atas 4 alinea.
(2) Pasal-pasal, terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.