Senin, 30 Agustus 2021

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

 

C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN

 

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Masih ingatkah kalian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila? Bagus apabila kamu masih ingat. Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila tidak dapat dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai dan menjiwai oleh sila sebelum dan sesudahnya. Oleh karena itu, tata urutan Pancasila tidak dapat diubah karena akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.

 

1.  Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

 

Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pengembangan lembaga negara, dapat dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. Adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, dan KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

 

Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan hak asasi manusia yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak individu. Namun, hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Demokrasi yang negara kita kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu dan golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 

Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilainilai Pancasila yang dapat disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 

 

2.  Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi

 

Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut.

a.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.

c.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

d.  Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan  prinsip  kebersamaan,  efisiensi  berkeadilan,  berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

 

Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, dapat dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, supermarket, mall, bursa saham, perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut, dapat kita terima selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 

3.  Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya

 

Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita, selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

 

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilainilai sosial yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara dan diwariskan kepada generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat bekerja keras, kedisiplinan, dan sikap ilmiah, dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.

 

Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya budaya bangsa.

 

4.  Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

 

Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian, kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara

 

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah, juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat kamu, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau sejenisnya? Pada saat ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.

 

Uraian di atas, memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.

 

Tugas kita sebagai generasi muda, adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara dan tidak mengubahnya. Tetapi, yang paling utama adalah dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

BACALAH DENGAN TELITI, DILANJUT DENGAN TES

Senin, 05 April 2021

MATERI PPKN KLAS 8 (TGL 20 APRIL 2021)

 


C.  Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan sebagai Bangsa Wujud Nilai Kebangkitan Nasional

 

1.  Mewujudkan Persatuan Indonesia

Berdasarkan istilah, persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dengan demikian, kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang

utuh dan serasi.

Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian ”Persatuan Indonesia” adalah sebagai faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi. ”Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut.

a)  Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah, bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

b)  Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah.

c)  Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.

d)  Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konsensus/kesepakatan bangsa Indonesia bahwa pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disepakati mengenai bentuk negara, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia dan masyarakatnya berada dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika.

Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konsensus nasional menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah sampai saat ini. Berbagai peristiwa pengkhianatan berupa pemberontakan, gerakan separatis yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk mengubah atau mengganti Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat di atasi, khususnya oleh para pemuda.Para pemuda dengan semangat tanpa pamrih memperjuangkan kebangkitan dan kejayaan Indonesia sampai saat ini.

Di sisi yang lain, kita juga dapat menyaksikan mulai lemahnya semangat pemuda dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kemunduran jiwa dan semangat kebangsaan pada diri pemuda menurut laporan dari Kemenpora RI, ada 10 (sepuluh) masalah pada generasi muda/pemuda:

a.  masih maraknya tingkat kekerasan di kalangan pemuda,

b.  adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang makin membudaya,

c.  berkembangnya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan pemimpin,

d.  sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain,

e.  penggunaan bahasa Indonesia makin memburuk,

f.  berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornografi, pornoaksi, dan lain-lain),

g.  kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing,

h.  melemahnya idealisme, patriotisme, serta mengendapnya semangat kebangsaan,

i.  meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme,

j.  makin kabur pedoman yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap pedoman ajaran agama.

Lemahnya semangat juang dan munculnya berbagai masalah karakter tersebut pada dasarnya melemahkan tercapainya cita-cita nasional. Contoh: perilaku menyimpang di kalangan pemuda jelas merusak masa depan pemuda itu sendiri. Pemerintah mencanangkan Indonesia Emas 2045. Kalian yang pada saat ini berusia 13–14 tahun pada tahun 2045 berusia 41 atau 42 tahun. Maka, kalianlah yang akan menentukan keberhasilan Indonesia Emas tersebut. Tentunya, keberhasilan tersebut

tidak didapat tiba-tiba melainkan melalui kerja keras dan cerdas yang dilakukan mulai sekarang ini.

Dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)   Nilai Religius

a.  Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.  Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

c.  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

d.  Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.

2)  Nilai Kemanusiaan

a.  Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

b.  Saling mencintai sesama manusia.

c.  Mengembangkan sikap tenggang rasa.

d.  Tidak semena-mena terhadap orang lain.

e.  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

f.  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

g.  Berani membela kebenaran dan keadilan.

h.  Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormatmenghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3)  Nilai Produktivitas

a.  Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas me nuju kemakmuran.

b.  Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.

c.  Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4)  Nilai Keseimbangan

a.  Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah.

b.  Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.

e)  Nilai Demokrasi

Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.

a.  Rasa cinta tanah air.

b.  Jiwa patriot bangsa.

c.  Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.  Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman.

e.  Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

f )  Nilai Kesamaan Derajat

Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.

g)  Nilai Ketaatan Hukum

Setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan di depan hukum (equality before the law) dapat terwujud.

Senin, 22 Maret 2021

MATERI NILAI & SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 1908

 

B.  Perintis Kebangkitan Nasional dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia

 

Boedi Oetomo (Budi Utomo) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional berbentuk modern, yaitu organisasi dengan pengurus yang tetap, ada anggota, tujuan, dan program kerja. Boedi Oetomo didirikan oleh dr. Soetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Pendirian Boedi Oetomo, tidak terlepas dari penggagas atau pendorong lahirnya Boedi Oetomo yaitu dr. Wahidin Soedirohusodo. Dokter Wahidin Soedirohusodo merupakan dokter lulusan STOVIA (Sekolah

Kedokteran Jawa) yang menyadari bagaimana terbelakang dan tertindasnya rakyat akibat penjajahan Belanda. Menurutnya, salah satu cara untuk membebaskan diri dari penjajahan, rakyat harus cerdas. Untuk itu, rakyat harus diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pengajaran serta memupuk kesadaran kebangsaan.

Dokter Wahidin Soedirohusodo menggagas tentang perlunya mendirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa. Gagasan ini ternyata disambut baik oleh para pelajar STOVIA. Pada tanggal 20 Mei 1908, lahirlah Budi Utomo.Budi Utomo berasal dari kata Sansekerta, yaitu bodhiatau budhiberarti ”keterbukaan jiwa”, ”pikiran”, ”kesadaran”, ”akal”, atau ”pengadilan”, yang juga bisa berarti ”daya untuk membentuk dan menjunjung konsepsi dan

ide-ide umum”. Adapun perkataan utomo berasal dari utama, yang dalam bahasa Sanskerta berarti

”tingkat pertama” atau ”sangat baik”. Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pe ngajaran. Akan tetapi, programnya lebih ber sifat sosial karena saat itu belum di mungkinkan melaksanakan gerakan yang bersifat politik.

Sebagai organisasi pelajar yang berintikan pelajar STOVIA, gerakan Budi Utomo pada awalnya terbatas pada Jawa dan Madura. Pada tanggal 5 Oktober 1908, Budi Utomo mengadakan Kongres Pertama di Yogyakarta. Kongres tersebut berhasil menetapkan tujuan organisasi, yaitu: kemajuan

yang harmonis antara bangsa dan negara, terutama dalam memajukan pengajaran, pertanian, peternakan, dagang, teknik, industri, dan kebudayaan.

Setelah Budi Utomo mendapat dukungan yang lebih luas dari kalangan terdidik, pelajar memberikan kesempatan kepada golongan tua untuk memegang peranan yang lebih besar. Terpilihnya ketua Budi Utomo R.T. Tirtokusumo membuktikan besarnya dukungan terhadap Budi Utomo. Budi Utomo kemudian menetapkan tujuannya, yaitu menyadarkan kedudukan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan penduduk Hindia seluruhnya tanpa melihat keturunan, kelamin dan agama (Poespo Negoro dan Notosusanto, 1992:178). Dari tujuan tersebut, secara tersirat, Budi Utomo memiliki program mengembangkan kehormatan bangsa.

Bangsa yang terhormat adalah bangsa yang memiliki derajat yang sama dengan bangsa lain. Penjajahan membuat bangsa Indonesia tertindas. Pergerakan Budi Utomo memperlihatkan keinginan bangsa Indonesia untuk bangkit menjadi bangsa terhormat dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain. Budi Utomo merupakan organisasi pertama yang memperjuangkan cita cita nasional. Dalam perjalanannya, Budi Utomo diwarnai berbagai kepentingan baik dari birokrat priyayi (bangsawan)

maupun pemerintah Belanda. Namun, pidato dr. Sutomo yang dalam di awal pendirian Budi Utomo, yaitu ”saya yakin nasib tanah air di kemudian hari akan ada di tangan kita” (Fajriudin M, 2015: 28). Pidato ini berbekas kepada seluruh anggota Budi Utomo untuk memperjuangkan kehormatan bangsa Indonesia.

Besarnya pengaruh pergerakan Budi Utomo dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, Presiden Soekarno pada tanggal 20 Mei 1948, menetapkan hari kelahiran Budi Utomo sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional pada awalnya dilakukan oleh para pelajar. Oleh karenanya, kalian harus meneruskan nilai-nilai kebangkitan nasional tersebut, di antaranya kita dapat bangkit dan mengubah diri menjadi lebih baik. Dengan demikian, kalian dapat memberikan rasa bangga bagi keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara

 

Rangkuman

1.  Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Kebangkitan Nasional, Budi Utomo, Penjajahan, Persatuan, Kebanggan, Tanah Air, Perasaan Senasib, dan Pergerakan Nasional.

 

2.  Inti Sari Materi

a.  Pada tahun 1908, bangsa Indonesia mulai bangkit. Kebangkitan ini ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo (Budi Utomo) atas inisiatif dan dorongan Dr. Wahidin Soedirohoesodo. Berdirinya Budi Utomo mendorong bermunculannya organisasi pemuda.

b.  Penjajahan Belanda di Indonesia dimulai sejak didirikannya Vereenigde Oost-Indische Compagnie(VOC) pada tanggal 20 Maret 1602. Sejak VOC berdiri, penderitaan rakyat Indonesia terjadi dalam berbagai segi kehidupan.

c.  Boedi Oetomo (Budi Utomo) didirikan oleh dr. Soetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Pendirian Budi Utomo tidak terlepas dari penggagas atau pendorong lahirnya Boedi Oetomo yaitu dr. Wahidin Soedirihusodo.

d.  Dokter Wahidin Soedirohusodo menggagas tentang perlunya mendirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa.

e.  Presiden Soekarno pada tanggal 20 Mei 1948 menetapkan hari kelahiran Budi Utomo sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

f.  Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut.

a)  Perasaan Senasib

b)  Kebangkitan Nasional

c)  Sumpah Pemuda

d)  Proklamasi Kemerdekaan

 


Senin, 15 Maret 2021

MATERI NILAI & SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 1908

 


Suatu bangsa tidak akan berubah manakala bangsa tersebut tidak mau mengubah dirinya sendiri. Bangsa Indonesia tidak mungkin menjadi bangsa yang bebas merdeka seperti yang kalian rasakan saat ini apabila tidak ada usaha untuk bangkit dan melepaskan diri dari penjajahan. Kesadaran bangsa Indonesia untuk bangkit tumbuh seiring lahirnya generasi muda terdidik dan peduli terhadap kemerdekaan Indonesia.

Penjajah Belanda dapat menguasai bangsa Indonesia dalam waktu yang lama karena bangsa Indonesia mudah dipecah belah dan perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan. Boedi Oetomo sebagai organisasi nasional pertama meletakkan semangat kebangkitan nasional bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan. Begitu pentingnya kita memahami dan meneruskan nilai kebangkitan nasional tahun 1908, dalam bab ini kalian akan mempelajari dan membangun semangat kebangkitan nasional tahun 1908. Pada gilirannya, kalian dapat menjadi generasi penerus yang dapat menunjukkan semangat kebangkitan nasional.

 

A.     Kondisi Bangsa Indonesia Sebelum Tahun 1908

        Apa yang kalian rasakan dan pikirkan pada saat menyanyikan lagu nasional Bangun Pemudi Pemuda?

. Rusaknya ekonomi Eropa akibat peperangan dan berkembangnya teknologi pelayaran pada abad ke-15 menyebabkan negara-negara di Eropa melakukan ekspedisi untuk mencari sumber-sumber ekonomi baru ke seluruh dunia. Ekspedisi ini banyak menemukan sumber ekonomi dan lahan baru untuk dilakukannya perdagangan. Ternyata kemudian, bangsa Eropa tidak hanya melakukan perdagangan melainkan langsung menguasai dan menjajah negara-negara yang mereka anggap baru diketemukan.

Awal dimulainya penjajahan Belanda di Indonesia dimulai sejak didirikannya Vereenigde Oost-Indische Compagnie(VOC) pada tanggal 20 Maret 1602. Sejak VOC berdiri, dimulailah berbagai bentuk kekerasan yang menimpa rakyat Indonesia. Penderitaan rakyat Indonesia terjadi dalam berbagai segi kehidupan. Di berbagai daerah, VOC melakukan tindakan dengan melaksanakan politik devide et impera(adu domba), yaitu saling mengadu domba antara kerajan yang satu dan kerajaan yang lain atau mengadu domba di dalam kerajaan itu sendiri. Politik adu domba makin melemahkan kerajaan-kerajaan di Indonesia dan merusak seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Bangsa Indonesia makin menderita ketika Daendels (1808–1811) berkuasa. Upaya kerja paksa (rodi) guna membangun jalan sepanjang pulau Jawa (Anyer-Panarukan) untuk kepentingan militer, membuat rakyat makin menderita. Penderitaan berlanjut karena Belanda kemudian menerapkan Cultuurstelsel(tanam paksa). Peraturan Tanam Paksa diterapkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van Den Bosch tahun 1828. Sistem Tanam Paksa mewajibkan rakyat menanami sebagian dari sawah dan atau ladangnya dengan tanaman yang ditentukan oleh pemerintah dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Tanam Paksa menyebabkan rakyat diperas bukan hanya tenaga melainkan juga kekayaannya sehingga mengakibatkan banyak sekali rakyat yang jatuh miskin. Di pihak lain, penjajah mendapatkan kekayaan bangsa Indonesia yang berlimpah untuk membangun negara Belanda dan menjadi negara kaya di Eropa.

Penderitaan bangsa Indonesia menumbuhkan benih perlawanan di berbagai daerah. Perjuangan melawan penjajah dipimpin ulama atau kaum bangsawan. Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, TuankuImam Bonjol di Sumatera Barat, Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, memimpin perjuangan rakyat melawan penjajah. Perjuangan rakyat untuk mengusir penjajah belum berhasil. Hal ini disebabkan perjuangan masih bersifat kedaerahan dan belum terorganisasi secara modern.

Penderitaan yang dialami bangsa Indonesia menyadarkan beberapa orang Belanda yang tinggal atau pernah tinggal di Indonesia. Di antaranya Baron Van Houvell, Edward Douwes Dekker, dan Mr. Van Deventer. Edward Douwes Dekker, terkenal dengan nama samaran Multatuli, menulis buku ”Max Havelaar” pada tahun1860. Buku ini menggambarkan bagaimana penderitaan rakyat Lebak, Banten akibat penjajahan Belanda. Mr. Van Deventer  mengusulkan agar pemerintah Belanda menerapkan politik Balas Budi ”Etische Politic”. Politik Balas Budi terdiri dari tiga program, yaitu ”edukasi, transmigrasi, dan irigasi”.

Atas desakan berbagai pihak, akhirnya pemerintah Belanda menerapkan Politik Balas Budi. Politik Balas Budi bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia melainkan untuk kepentingan pemerintah Belanda. Contoh: irigasi dibangun untuk kepentingan pengairan perkebunan milik Belanda; pembangunan sekolah (edukasi) bertujuan untuk menyediakan tenaga terampil dan murah. Di sisi lain, pembangunan sekolah melahirkan dampak positif bagi bangsa Indonesia, yaitu munculnya masyarakat terdidik atau mulai memiliki pemahaman dan kesadaran akan kondisi bangsa Indonesia yang sebenarnya. Bangsa Indonesia saat itu kondisinya bodoh, terbelakang, dan kemisikinan merajalela. Mereka yang mengenyam pendidikan dan sadar akan nasib bangsanya selanjutnya menjadi tokohtokoh Kebangkitan Nasional


Minggu, 01 November 2020

MATERI PPKn KLAS 8 BAB 3 MENAMPILKAN SIKAP SESUAI PERATURAN PER UU AN

 

MATERI PPKn KLAS 8 BAB 3 PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PER-UU-AN

NOP MINGGU KE 1

 

C.  MENAMPILKAN SIKAP SESUAI DENGAN PERATURAN PER-UU-AN

 

Simak cerita di bawah ini.

Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat ke sekolah pagi-pagi dengan penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan oleh Andi sehingga Andi tidak pernah ditegur oleh guru. Pada akhir semester, nilai rapor pengetahuan Andi sangat baik dan nilai rapor sikap serta keterampilan Andi pun sangat baik. Orang tua Andi merasa bangga terhadap nilai yang telah diperolehnya.

Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini.

1)  Apakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?

2)  Adakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan? Jelaskan!

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, di antaranya adalah kepatuhan lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan terhindar dari penyakit. Orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

a.  Pengetahuan Hukum

      Pengetahuan hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

b.  Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum

      Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

c.  Sikap terhadap Norma-Norma Hukum

      Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma hukum berupa nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum. Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang lain.

d.  Perilaku Hukum

      Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga  negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan me rupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku menaati undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya adalah sebagai berikut.

a.  Memiliki akta kelahiran.

b.  Mematuhi aturan berlalu lintas.

c.  Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.

d.  Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang. Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian jadilah warga negara yang mempunyai kepribadian yang baik dengan selalu menaati peraturan yang berlaku.

Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!

1.  Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah, antara lain:

a.  memakai seragam sekolah

b.  ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.  ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.  dan seterusnya

2.  Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat antara lain:

a.  melaporkan ke pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah

b.  ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.  ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.  dan seterusnya

3.  Perwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan negara antara lain:

a.  membayar pajak tepat waktu

b.  ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.  ...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.  dan seterusnya



SILAHKAN DI BACA DAN DIPAHAMI, DILANJUTKAN DENGAN MENJAWAB SOAL DI BUKU TUGAS. SELAMAT MENGERJAKAN

Minggu, 18 Oktober 2020

MATERI PPKn KLAS 8 BAB 3 PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PER-UU-AN

MATERI PPKn KLAS 8 BAB 3 PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PER-UU-AN (OKT MINGGU KE 3)

 B.  PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas sebagai berikut.

 1.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus di taati. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha

 

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut.

a.  Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

b.  Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

c.  Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.

d.  Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

 

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.

a.  Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b.  Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.  Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

d.  Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

e.  Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah


2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR

Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah sebagai berikut.

a.  Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

b.  Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

c.  Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu;.

a.  Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

b.  Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

c.  Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.

d.  Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.

e.  Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

f.  Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

g.  Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

h.  Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

i.  Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

j.  Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

k.  Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

 

3.  Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.

Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR sebagai berikut.

a.  DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

b.  Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

c.  Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang


Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD sebagai berikut.

a.  DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.

b.  DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR.

c.  DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

d.  Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Di samping undang-undang, ada peraturan perundang-undangan yang setara kedudukannya dengan undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu jika keadaan dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat ketentuan sebagai berikut.

a.  Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

b.  Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.

c.  Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

d.  Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undangundang.

Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perppu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

4.  Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.

a.  Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

b.  Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

c.  Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

 

5.  Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

a.  Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian oleh pengusul.

b.  Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

c.  Pengesahan dan penetapan oleh presiden.

 

6.  Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peratur an perundang-undangan yang dibentuk oleh

DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk

me laksanakan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka

me laksanakan  kebutuhan daerah. Perda tidak boleh ber tentangan  dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

a.  Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

b.  Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

1)  DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.

2)  DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.

3)  Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.

c.  Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

1)  Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

2)  DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi

3)  Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi

 

7.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah  peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

a.  Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.

b.  Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses pe nyusunan adalah

sebagai berikut.

1)  DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/wali kota secara tertulis

2)  DPRD Kabupaten/Kota bersama  bupati /walikota membahas Rancang an Perda Kabupaten/Kota.

3)  Apabila memperoleh persetujuan ber sama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

1)  Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.

2)  DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.

3)  Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.


SILAHKAN DIBACA DULU .PAHAMI ,SELANJUTNYA ULANGAN .TERIMAKASIH

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...