Berikut beberapa
pengertian peraturan perundang-undangan dari beberapa tokoh, yaitu :
•
Bagir
Manan (1987), menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap
putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau
pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang
berlaku.
•
Soehino
(1981), menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki beberapa makna.
Pertama, proses atau tata cara pembentukan tata cara peraturan
perundang-undangan dari jenis dan tingkat tertinggi, yaitu ungang-undang sampai
yang terendah, yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan
perundang-undangan. Kedua, keseluruhan produk peraturan perundang-undangan
tersebut.
•
A.
Hamid S. Attamimi (1990) menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai
semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk
tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum
serta mengikat rakyat.
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia
Tata urutan
peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa per aturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan
yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang
lain.
Tata
urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang
berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu
peraturan perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu
saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Peraturan perundang-undangan yang masih
berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat
khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan
memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda
Kabupaten/Kota)
Asas-asas
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan
penjelasannya, yaitu sebagai berikut.:
a. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang
tepatadalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum
apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat
harus benar-benar memper hatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakanadalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaanadalah bahwa
setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
f. Kejelasan rumusanadalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaanadalah bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Selanjutnya,
ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan asas sebagai berikut.
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk
menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan
hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa
Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundangundangan harus
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di
daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi
muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk,
agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh
memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain:
agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan
individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Tata Urutan
Perundang-Undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan
perundangan-undangan di Indonesia dapat di lihat pada tabel berikut
Ketatapan MPRS/ No. XX/MPRS/
1966 |
TAP MPR No.
III/MPR/2000 |
UU No. 10
Tahun 2004 |
UU No. 12
Tahun 2011 |
|
|
|
|
How to make money from online casinos in 2020 - Work
BalasHapusHow to 1xbet korean make money from septcasino online casinos in 2020 · 1. Log into your casino account · 2. หารายได้เสริม Look for the “Make Money” tab in your online casino · 3. Enter the code you entered