Senin, 12 Oktober 2020

MATERI PPKn KLAS 8 BAB 3 TATA URUTAN PERUU AN

MATERI PPKn OKT MINGGU KE 2 KLAS 8 

                                                     BAB 3 
                                Memaknai Peraturan Perundang-undangan

Berikut beberapa pengertian peraturan perundang-undangan dari beberapa tokoh, yaitu :

 

          Bagir Manan (1987), menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

          Soehino (1981), menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan memiliki beberapa makna. Pertama, proses atau tata cara pembentukan tata cara peraturan perundang-undangan dari jenis dan tingkat tertinggi, yaitu ungang-undang sampai yang terendah, yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang-undangan. Kedua, keseluruhan produk peraturan perundang-undangan tersebut.

          A. Hamid S. Attamimi (1990) menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan sebagai semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

 

 

2.  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa per aturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

a.  Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.  Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c.  Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d.  Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e.  Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f.  Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.  Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

 

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d.  Peraturan Pemerintah (PP)

e.  Peraturan Presiden (Perpres)

f.  Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

 

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.:

a.  Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b.  Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepatadalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

c.  Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memper hatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d.  Dapat dilaksanakanadalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e.  Kedayagunaan dan kehasilgunaanadalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f.  Kejelasan rumusanadalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g.  Keterbukaanadalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

a.  Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b.  Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c.  Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.  Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan  peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e.  Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f.  Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g.  Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h.  Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i.  Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j.  Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

 

 

Tata Urutan Perundang-Undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundangan-undangan di Indonesia dapat di lihat pada tabel berikut


Ketatapan MPRS/ No. XX/MPRS/ 1966

 

TAP MPR No. III/MPR/2000

 

UU No. 10 Tahun 2004

 

UU No. 12 Tahun 2011

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Perpu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah yang meliputi:
  1. Peraturan Daerah Provinsi
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  3. Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat

 

  1. UUD NRI Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

 


1 komentar:

  1. How to make money from online casinos in 2020 - Work
    How to 1xbet korean make money from septcasino online casinos in 2020 · 1. Log into your casino account · 2. หารายได้เสริม Look for the “Make Money” tab in your online casino · 3. Enter the code you entered

    BalasHapus

MATERI PPKn KLAS 9 BAB 1C (31 AGUSTUS 21)

  C. PERWUJUDAN PANCASILA DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN   Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan Masih ingatkah kalian, ...