1.
Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UNDANG-UNDANG DASARNEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah kalian
membaca secara cermat dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin
kalian ketahui secara lebih mendalam tentang Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga memperoleh
pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi. Cobalah kalian kembangkan dan tambahkan
pertanyaan dalam tabel berikut dengan pertanyaan kalian.
Tabel 2.1
Daftar Pertanyaan
NO PERTANYAAN
1 Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
2 Bagaimana hubungan Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan?
Selanjutnya,
cobalah kalian mencari informasi dari berbagai sumber belajar untuk menjawab
semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan berbagai sumber belajar yang kalian
miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, buku
penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk
membantu mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun,
kalian tetap harus memperkaya dengan sumber belajar yang lain.Undang-Undang
Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang
tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak
tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.
Sebagai hukum
dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi
peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan
memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga
memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-UndangDasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan,
2) Batang Tubuh (pasal-pasal),
3) dan Penjelasan.
Sistematika UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri
atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan
tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam
Pasal II Aturan Tambahan, yaitu ”Dengan ditetapkannya perubahan setelah
diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar