Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Kehidupan dalam sekolah kalian dapat diibaratkan sama dengan kehidupan suatu negara. Keduanya memiliki peraturan. Kehidupan di sekolah diatur melalui tata tertib sekolah. Kehidupan dalam suatu negara diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan ber kelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai warga negara Indonesia, kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.Sebaliknya, jika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat berakibat tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan, mungkin bubarnya Negara kesatuan Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
CONTOH : Tata tertib sekolah
PELAJARI MATERI DI BAWAH INI.
1. Apa manfaat UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara?
JAWABAN
Mengatur
norma-norma di Republik Indonesia, menjadi penuntun dan pedoman dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara, serta menjadikan Indonesia negeri yang kuat, mengatur
proses pemerntahan negara RI, menjadi suatu landasan untuk mengatur
keseluruhan warga negara Indonesia,
menjadi acuan dalam pembuatan peraturan -peraturan yang ada dalam UUD 1945,
menjadi alat pemersatu bangsa Indonesia, melindung segenap bangsa dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, negara Indonesia bisa melaksanakan penegakkan
kedaulatan negara dan pembagian kekuasaan negara
2. Apa akibat bagi warga negara, serta bangsa
dan negara, apabila Indonesia tidak memiliki UUD?
JAWABAN
Tidak akan terjadi
ketentraman antar warga negara Indonesia, bisa terjadi perkelahian antar warga
negara Indonesia, warga negara Indonesia akan tidaka amankarean UUD menjadi
fondasi utama negara RI, terjadinya
ketidakadilan hukum ,rakyat Indonesia tidak bisa menerima Hak Azasi
Manusianya, WN tidak mempunyai aturan hidup, akan terjadi perselisihan dan
perkelahian antar WN, WN tidak aman dan tidak terlindungi negara, WN tdk bisa
menerima hak dan kewaiban secara adil
3. Apa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan
tentang arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
JAWABAN
Negara tidak diakui
oleh dunia Internasional dan tidak ada pembagian kekuasaan dalam negara,
terjadi kekacauan dalam pembagian wilayah negara dan pembagian daerah,
kewrganegaraan , kependudukan, keuangan negara, bangsa dan negara tidak
mempunyai tujuan sehingga negara berjalan sembarangan dan tak tentu arah, tidak
akan terjadi keharmonisan antar bangsa dn negara, negra Indonesia akan mudaah
dijajah negara lain, banyak terjadi penyimpangan kekuasaan, HAM tidakdijunjung
tinggi
KESIMPULAN
UUD1945 merupakan
hukum dasar negara yang sah dan berlaku sehingga UUD 1945 menjadi acuan dalam
pembuatan peraturan yang berada di bawahnya.
UUD 1945 memuat
aturan-aturan dasar berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan harmoni
menuju cita-cita bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar