Sebelum kita
membahas arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, coba
simak dan bacalah puisi berikut di depan kelas dengan khidmat.
Hakikat Pancasila
Untukmu wahai gagasan yang tinggi
Idealisme menjadi bagian jiwa
kukuh pembeda bangsa
Tauladan patriot yang kau tuju
Sampai ibu pertiwi tersenyum
manis
Tak ada norma negara yang tidak mendasarimu
Pijakan tak meleset walau
diterjang kejahatan zaman
Karena penggagasmu penuh cinta
pada Nusantara
Kami adalah penerus perjuangan
mereka
(Ida Rohayani, 23-11-2015)
Bagi
bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara,
berarti Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Pancasila
sebagai pandangan hidup, berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah
laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa
Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara, yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang
dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
Semua
sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah, karena
Pancasila erupakan satu kesatuan yang utuh dan saling ber kaitan. Dalam
pelaksanaannya, sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat,
dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat
dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila
pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima, dan seterusnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat
sila lainnya. Paham ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil
dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Empat Pilar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara(2012 : 122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan
seseorang di antara sesama manusia sehingga perikehidupan
bermasyarakat
dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan
demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara
bangsa-bangsa.
Semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap bangsa Indonesia
untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan
di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan, melainkan
dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan dipersatukan dalam
wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, dalam
kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai asal-usul
(etnisitas), anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang.
Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga
negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia,
di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh
rakyat Indonesia.Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap
manusia Indonesia sebagai rakyat dan warga negara Indonesia diakui sebagai
insan beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha
Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang menjiwai keseluruhan
sila sila dalam Pancasila
Keyakinan
akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam sila kedua Pancasila
dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil, dan dengan
keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan
sebaikbaiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan
yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan
peradaban bangsa Indonesia di masa depan.
Dalam
kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam paham
kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang saling
berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa,
tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan
konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini
oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan agar negara Indonesia dapat mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Menurut
Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu
negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi,
yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah
yang tertinggi inilah, undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam
kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan
staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Dengan
demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai
pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI
sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila
dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, Pancasila sebagai
ideologi negara.
Sejak
disahkan secara konstitusional pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila dapat
dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur
(pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Dengan
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, maka Pancasila
wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pancasila haruslah
dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum, Pancasila juga
mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya, mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada Pancasila. Siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar, dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Soal PPkn Arti Penting Pancasila .Silahkan klik dibawah ini untuk mengerjakan Soal Arti penting Pancasila Klas 8
Selamat mengerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar