B. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup
Semua
negara di dunia haruslah memiliki dasar atau fondasi negara. Fondasi tersebut
berupa ciri, cita-cita, acuan, dan tujuan yang akan dicapai suatu negara yang
tentunya berbeda dari negara lain. Para pendiri negara Republik Indonesia sudah
dengan jelas menyatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi
penyelenggaraan negara. Dasar tersebut dijadikan tujuan, cita-cita, dan acuan
yang ingin dicapai atau disebut dengan pandangan hidup bangsa dan ideologi
negara.
Latar
belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama
berabadabad. Sebelumnya di kelas VII, kalian telah memahami BPUPKI menyusun
Pancasila dan suasana serta semangat para pendiri negara dalam menetapkan
Pancasila dalam Sidang PPKI.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang
dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan
pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan Pidato Ir. Soekarno seperti berikut
ini.
”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan
dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia
merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam Sidang BPUPKI dan PPKI
dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea
keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila
disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan
ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini, Pancasila berfungsi sebagai dasar
mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai
dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ”...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada...”
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang Tata Urutan dan Rumusan dalam Penulisan/Pembacaan/Pengucapan Sila-Sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori Ketetapan MPR
yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat
einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain
itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa ”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari
pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila
adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai
dasar negara.
Setelah kalian
mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain
tentang hakikat negara, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel
berikut.
Pancasila sebagai Dasar Negara
No |
Aspek Informasi |
Uraian |
1 |
Pengertian Dasar Negara |
Dasar atau pondasi
bagi berdirinya suatu negara, ketatanegaraan/sumber segala peraturan yang ada
dalam suatu negara dan pedoman dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan |
2 |
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar
Negara |
|
3 |
Manfaat Dasar
Negara |
|
4 |
Akibat Tidak
Memiliki Dasar Negara |
|
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Tugas
tersebut menggambarkan bagaimana sebuah sekolah/organisasi memiliki visi atau
cita-cita yang ingin dicapai oleh sekolah. Visi merupakan pandangan ke depan
dan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh sekolah. Begitupun dalam bernegara
sebuah negara pastilah memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara dan
memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam bernegara.
Negara
dapat diibaratkan seperti sebuah bangunan, tempat bernaung para penghuninya,
yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kukuh, tentunya bangunan harus
mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kukuh pula. Demikian juga dengan negara,
agar kuat dan kukuh negara tersebut harus mempunyai dasar negara yang kuat.
Dasar Negara merupakan landasan dan fondasi negara. Dasar negara juga adalah
citacita. Dasar negara dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah
penyelenggaraan pemerintahan negara. Para pendiri negara Indonesia sudah
mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu, dasar negara biasanya juga disebut dengan ”ideologi
negara”.
Dilihat
dari asal mula kata, ideologiberasal kata idea, yang artinya ide, konsep atau
gagasan, cita-cita dan logosyang artinya pengetahuan. Secara harfiah, ideologi
berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan, gagasan atau cita-cita.
Dalam pandangan yang lebih luas, ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dan dijadikan pedoman hidup
dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan
dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat, dan kukuh, suatu bangsa
akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai
bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam pandangan hidup,
terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai
dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan
bernegara. Artinya, suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup
bangsa lainnya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup, tetapi pada dasarnya semua memiliki makna
yang sama. Lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia. Sikap maupun
perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur
Pancasila.
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan ”pandangan hidup”. Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang–ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun
persoalan dunia.
Pandangan
hidup merupakan suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap
pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian
tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai
kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan
hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga
kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara
seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI
pertama. Dalam Sidang BPUPKI, Mohammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945
menyatakan:
”...kita tidak
berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa
Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya”.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
SETELAH MEMBACA MATERI DIATAS , SILAHKAN MENGERJAKAN SOAL DENGAN CARA KLIK Soal Makna Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup
SELAMAT MENGERJAKAN !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar