Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Sejarah tentang penyusunan dan
penetapan Dasar Negara Pancasila telah kalian pelajari di kelas VII. Untuk
mendalami pemahaman kalian tentang Pancasila, cobalah ceritakan kembali secara
singkat tentang proses perumusan dan penetapan Pancasila. Kemudian amatilah
wacana berikut.
Arti Penting
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Posted Wed,
09/30/2015 – 17 : 20, by sidiknas
Jakarta, Kemdikbud ---Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati
setiap 1 Oktober merupakan pengingat
perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan ideologi negara. Ada perjuangan panjang yang harus terus diingat oleh setiap generasi
dan menjadi cermin dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Direktur Kepercayaan Terhadap
Tuhan YME dan Tradisi, Sri Hartini, mengatakan, generasi muda harus terus
diingatkan akan perjuangan tersebut. Tidak sekadar diingat, Pancasila sebagai
ideologi bangsa harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. ”Pancasila
itu sudah harga mati. Harus dijaga betul. Eksekusi pengamalannya. Mari kita
betulbetul mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dari sila pertama sampai
sila kelima.”
Sri Hartini menjelaskan, untuk
mengimplementasikan Pancasila, perlu kesadaran dari setiap individu. Dalam tema
yang dipilih untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila di tahun ini, ”Kerja
Keras dan Gotong Royong
Melaksanakan Pancasila” kata dia,
semangat yang ingin diperoleh adalah memaksimalkan dan mengoptimalkan segala
kemampuan diri untuk membangun negeri.
Penggiat Pancasila Rima Agristina
dalam dialog Hari Kesaktian Pancasila itu pun mengatakan, Pancasila adalah
sebuah konsensus bersama dari bangsa
Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari dulu sampai
sekarang masih sangat relevan. Hal itu tidak lain karena para pendiri bangsa
telah menanamkan nilai-nilai universal di dalam Pancasila.
”Founding fatherskita sudah
merumuskan nilai-nilai universal, nilai-nilai kebaikan dalam berbagai dimensi.
Jadi, relevan dalam kehidupan sekarang, maupun yang akan datang.” (Aline Rogeleonick/Web Kemdikbud)
Para pendiri Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati Dasar Negara adalah Pancasila. Istilah pancasilaitu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995: 3) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat dalam buku Nagarakertagamakarangan Prapanca dan buku Sutasomakarangan Tantular. Istilah pancasiladalam bahasa Sansekerta, asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian, yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu:
a. dilarang melakukan kekerasan,
b. dilarang mencuri,
c. dilarang berjiwa dengki,
d. dilarang berbohong, dan
e. dilarang mabuk/minuman keras
Istilah
pancasiladalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam
sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas
lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.
Muhammad
Yamin menjelaskan bahwa Pancasila berasal dari kata pancayang berarti lima dan
silayang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting
dan baik. Dengan demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman
atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila sejak tanggal
18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam
alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara
umum fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal
ini mengandung maksud bahwa Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara,
yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai:
1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila. Setiap
bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa
Bangsa Indonesia. Pancasila sendiri telah ada sejak Bangsa Indonesia lahir,
yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai
pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan
corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita
dengan bangsa yang lain.
3 ) Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai
sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang
berlaku di Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.
Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila
merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran
dari nilai dasar).
4 ) Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai
perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun disahkannya
Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tetapi
PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila
merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5 ) Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
Pancasila sebagai
cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil
dan makmur.
6 ) Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai
satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh
bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan
melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7 ) Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar