C. Mewujudkan Persatuan dan Kebanggaan sebagai
Bangsa Wujud Nilai Kebangkitan Nasional
1. Mewujudkan Persatuan Indonesia
Berdasarkan
istilah, persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau
tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari
berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan merupakan hasil
perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh dengan demikian, kesatuan
erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan mengandung arti
bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang
utuh dan serasi.
Pada
masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian ”Persatuan Indonesia” adalah
sebagai faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak
perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi.
”Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Tahap-tahap
pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai
berikut.
a) Perasaan Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa
akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan
senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau
menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah, bangsa Indonesia pernah
menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa
Indonesia.
b) Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi
pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi
sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan
kelahiran Budi Utomo pada tahun 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah
perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk kepentingan nasional
bukan hanya kepentingan daerah.
c) Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan penegas
bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas
dan dicintai rakyatnya.
d) Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17
Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia. Peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan konsensus/kesepakatan bangsa Indonesia bahwa pengaturan kehidupan
berbangsa dan bernegara dilandasi oleh Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Disepakati mengenai bentuk negara, yaitu negara kesatuan
Republik Indonesia dan masyarakatnya berada dalam satu bangsa yang terdiri atas
berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang
mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konsensus nasional menjadi panduan penting
dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah
sampai saat ini. Berbagai peristiwa pengkhianatan berupa pemberontakan, gerakan
separatis yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk mengubah atau
mengganti Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat di
atasi, khususnya oleh para pemuda.Para pemuda dengan semangat tanpa pamrih
memperjuangkan kebangkitan dan kejayaan Indonesia sampai saat ini.
Di sisi yang lain, kita juga
dapat menyaksikan mulai lemahnya semangat pemuda dalam melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945. Kemunduran jiwa dan semangat kebangsaan pada diri pemuda menurut
laporan dari Kemenpora RI, ada 10 (sepuluh) masalah pada generasi muda/pemuda:
a. masih maraknya tingkat kekerasan di kalangan
pemuda,
b. adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran
yang makin membudaya,
c. berkembangnya rasa tidak hormat kepada orang
tua, guru, dan pemimpin,
d. sikap rasa curiga dan kebencian satu sama
lain,
e. penggunaan bahasa Indonesia makin memburuk,
f. berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan
pemuda (narkoba, pornografi, pornoaksi, dan lain-lain),
g. kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya
asing,
h. melemahnya idealisme, patriotisme, serta
mengendapnya semangat kebangsaan,
i. meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme,
j. makin kabur pedoman yang berlaku dan sikap
acuh tak acuh terhadap pedoman ajaran agama.
Lemahnya semangat juang dan
munculnya berbagai masalah karakter tersebut pada dasarnya melemahkan
tercapainya cita-cita nasional. Contoh: perilaku menyimpang di kalangan pemuda
jelas merusak masa depan pemuda itu sendiri. Pemerintah mencanangkan Indonesia
Emas 2045. Kalian yang pada saat ini berusia 13–14 tahun pada tahun 2045
berusia 41 atau 42 tahun. Maka, kalianlah yang akan menentukan keberhasilan
Indonesia Emas tersebut. Tentunya, keberhasilan tersebut
tidak didapat tiba-tiba melainkan
melalui kerja keras dan cerdas yang dilakukan mulai sekarang ini.
Dalam hal kehidupan berbangsa dan
bernegara, kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang khususnya
nilai-nilai yang terkandung dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Contoh sikap positif yang
berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Nilai Religius
a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
b. Hormat dan menghormati serta bekerja sama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
c. Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan
kepada orang lain.
2) Nilai Kemanusiaan
a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak,
dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b. Saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan
sikap saling hormatmenghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3) Nilai Produktivitas
a. Perlindungan terhadap masyarakat dalam
beraktivitas me nuju kemakmuran.
b. Sarana dan prasarana yang mampu mendorong
masyarakat untuk kreatif dan produktif.
c. Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
4) Nilai Keseimbangan
a. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi,
tolong-menolong, rukun, damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan,
persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah.
b. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan
rohani.
e) Nilai Demokrasi
Kedaulatan berada di tangan
rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan
kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa
dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.
a. Rasa cinta tanah air.
b. Jiwa patriot bangsa.
c. Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
d. Pemahaman yang benar atas realitas adanya
perbedaan dalam keberagaman.
e. Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa
Indonesia.
f ) Nilai Kesamaan Derajat
Setiap warga negara memiliki hak,
kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya
penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat,
kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari
perlakuan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak,
mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman
ketakutan.
g) Nilai Ketaatan Hukum
Setiap warga negara tanpa pandang
bulu wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap
lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi
dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan di depan hukum (equality
before the law) dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar